BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebutan kitab ulangan yang dikenakan kepada kitab yang kelima dari kitan-kitab taurat berasal dari Bahasa ingris, “Deuteronomy” dari betuk Bahasa latin yang mengikuti sebutan dalam Alkitab PL yang berbahas ayunani (LXX), deuteronomion touto di ulangan 17:18, yang berarti “pemberian hukum yang kedua” dalam naskah ibrani yang berarti “ Salinan hukum” kitab ini berhubungan dengan perjanjian Sinai dari kitab keluaran dengan kitab ulangan. Dalam amanat musa menetang generasi yang baru untuk mentaati syarat-syarat perjanjian Sinai dan mengikut Tuhan dengan segenap hati mereka. Pada saat itu musa mendorong Yosua dan seluruh umat itu agar tetap kuat dan berani serta menduduki tanah perjanjian. Yang dimana Allah sendiri yang menopang mereka dan mengalami kelimpahan berkat Allah pada waktu mereka hidup bagi Tuhan di tanah yang baru.
Ul. 1-11 merupakan sebuah pendahuluan berisi tentang pengalaman musa di gunung horeb; Dalam ulangan 12-26 merupakan isi atau batang tubuh mengenai pemusatan tempat ibadah, mengenai binatang yang haram dan halal, di Ul. 27-28 mengenai batu peringatan dan mezbah di gunung ebal dan dua belas ucapan kutuk dan berkat sedangkan di Ul.29-30 yang berisi pembaharuan janji Allah dan bagian yang terakhir 31-34 merupakan tambahan dari Yahwist dan Elohist. Dalam kitab ulangan ini dimana secara keseluruhan adalah karya Deuteronomis. Kasih Allah yang nyata dalam bebrbagai peristiwa penyelamatan dan pemeliharaan Allah.
B. Rumusan Masalah
4. Apa saja tema-tema dari kitab Ulangan ?
5. Apa tema yang paling dominan dari kitab Ulangan ?
6. Apa yang menjadi alasan kelompok mengangkat tema “perjanjian” ?
BAB II
Tema-tema Kitab Ulangan
A. Mengulang kembali perjalanan Musa (Ul. 1-4)
Disini kita melihat bahwa musa mengulang kembali kepada bangsa Israel tentang tanggung jawabnya untuk melaksanakan bebrbagai hukum dan mematuhi syarat-syarat janji di Sinai. Dimana musa disini menunjukan amanat-amanat dan kempat pasal pertama ini musa mengambarkan peristiwa-peristiwa penting yang terjadi selama empat puluh tahun, yang di mulai dengan misi para pengintai dan pemberontakan.
Pada bagian ini juga menceritakan bahwa musa meperingati bangsa Israel supaya mereka berkomitmen yang sama yang sudah ada di ucapkan oleh orang tua mereka di gunung Sinai. Salah satu cara Allah untuk menyatakan dirinya ilaha melalui peristiwa-peristiwa sejarah. Dalam PL tindakan Allah yang mendasar ialah penciptaan, tetapi di sini soal tersebut kurang di perhatikan, tetapi focus kitab Ulangan disini bukan pada universal dari Allah, melainkan maksud khususnya Allah kepada umatnya.
Pemilihan bangsa itu, desertai janji-janji pengenapannya yang terwujud berabad-abad kemudian melalui peristiwa keluaran yang perkasa, dan di ikuti pengalaman di pada gurun, menggokohkan Tuhan sebagai pemilih (Ul. 26:5-9, 10:22, 32:15-18).[5] Dalam pasal 1-11 lebih bersifat umum kitab ulangan ini adalah kitab yang mengulang perjanjian yang di buat di gunug Sinai, tidak heranlah bahwa pasal 5 merupakan pengulangan hukum dari keluaran 20 tetapi ada sedikit perbedaan. Kita melihat dalam hukum yang ke empat yaitu hal menguduskan hari sabat yang diharuskan oleh Allah supaya orang Israel di selamatkan dari perbudakan di mesir.
a. Hukum-hukum (5-28)
Dalam perjanjian lama mengambarkan manusia sebagai kemulian yang memahkotai karya penciptaan dan penebusan Allah, Israel dianggap sebagai “bangsa milik” khusus kepunyaan Allah yang telah dipilihnya untuk melayani Dia. Maka pembuat perjanjian ilahi, Tuhan sendiri yang mengikat perjanjian dengan seseorang. Adapun beberapa hal mengenai pernyataan dalam kitab Ulangan mengenai umat manusia, bangsa-bangsa, Israel, dan orang per orang atau induvidu.
a. Penetapan hukum sipil (19:1-22:4)
Dari hukum sipil dalam undang-undang kitab ulangan membicarakan kejahatan yang paling keji dari manusia (19:1-13), yaitu membunuh sesame manusia.
b. Penetapan hukum ibadah (22:5-23:18)
Hukum kesucian (22:5-23:19), baik langsung maupun tidak langsung membicarakan bentuk-bentuk pemisahan dan kepedulian terhadap rasa aman dan berhadap yang tak berdaya. Hal-hal itu membuktikan bahwa Israel perlu mempertahankan kesucian perjanjiannya dan tetap memisahkan diri dari kecemaran: larangan mengenakan pakaian dari lawan jenis (ay. 5).
c. Hukum-hukum yang mengatur bebagai hubungan antara pribadi (23:19-25:19). Kelompok peraturan ini berhubungan dengan hukum sipil dan tumpang tindih pada setiap persoalan (bnd. 21:10-22:4).
d. Penetapan hukum tentang perayaan dan penegasan perjanjian (26:1-15), dokomen pembaruan perjanjian, berpadannan dengan kitab ulangan sendiri, dokumen itu merupakan dasar bagi pemikiran perjanjianitu dan bagi kehidupan di tanha perjanjian sejak itu dan seterusnya, sampai akhir dari pengalaman bangsa Israel.
Peringatan dan narasi selingan (26:16-27:10). Musa memrintahkan bangsa itu melakukan dengan segenap hati dan jiwa. Maka membawa kepada upacara penerimaan dan penegasan perjanjian itu. Walaupun pasti ada upacara seperti di moab, maka musa memerintah Jemaah yang berkumpul dihadapannya untuk mengukir teks perjanjian pada loh-loh batu setelah mereka masuk negeri itu dan membawa batu-batu itu ke sikhem (Ul. 27:4).
B. Perjanjian (29-30)
Setelah membuat perjanjian itu TUHAN dan penerima perjanjian manusia telah di pertimbangkan jadi yang memingkat mereka ialah perjanjian itu.
a. Bentuk perjanjian dalam kitab ulangan
Banyaknya sarjana menemukan ciri-ciri penting perjanjian-perjanjian secara satu bangsa Het dalam kitab ulangan dan dalam peraturan atau tatanan tradisional. Semua unsur penting atau tidak biasanya dari pola perjanjian secular tercakup dalam kitab ulangan.
b. Isi perjanjian dalam kitab ulangan
Kita melihat secara geografis latar belakang kitab ulangan adalah tanah Moab (Ul. 1:5) di seberang Yerikho. Empat puluh tauhun telah berlalu sejak peristiwa keluaran dan kelepasan Israel. Dasar pemahaman kitab ulangan ialah pengakuan bahwa kitab itu bukan sekedar dokumen perjanjian sebagaimana teks pemberuan-perjanjian. Perjanjian itu sudah di adakan di Horeb atau Sinai (1:6, 4:1-2, 5, 10,15,23,33-40).
Musa menceritakan kejadian-kejadian di Horeb (Ul. 1:6-18) dimana TUHAN telah mengingatkan bangsa itu akan janji kepada para leluhur dan telah memerintahkan mereka untuk berangkat dan menduduki tanah perjanjian.persyaratan pada teks perjanjian di ulangan 4:44-26:19. Persyaratan-persyaratan (hukum-hukum) dasar. Peraturan dasar Ul. 4:44-49, oleh pernyataaan ikthisar mengenai keluaran dan Sinai. Istilah dasar dari perjanjian edoth (kesaksian-kesaksian), huqqim (ketetapan-ketetapan), mispatim (keputusan-keputusan).
Dasar dan inti peraturan perjanjian secara keseluruhan terletak pada sepuluh firman (Ul. 10:4), atau sepuluh perintah, yang sebelumnya telah dibicarakan secara mendetail dalam kaitan dengan perjanjian Sinai. Ul. 5:22-11 32 beisi penjelasan tentang perinsip-prinsep dasar dari sepuluh firman, yaitu kesetian kepada Tuhan dan kasih dalam hubungan dengan sesame manusia. Prinsip-prinsip atau firman itu harus di lestarikan melalui penerapan pribadi dan di jadikan pokok pengajaran kateketik terus menerus (ul. 6:6-25).
c. Penyataan mengenai Israel
Bahwa identitas Israel bukan sekedar politis, tetapi pemilihan sebagai satu umat ( Ul. 4:20, 7:6, 14:2, 21, 26:18-19, 33:29). Yang sangat penting ialah pernyatan haru ini engkau telah menjadi umat (am) Tuhan Allahmu (27:9).
d. Penyataan mengenai induvidu
Dalam kitab ulangan dari perjanjian lama kata is biasa untuk menerangkan manusia perorangan, yang dibedakan dari manusia pada umumnya (generik) atau orang banyak (bangsa). Sinomim dari is ialah enos, geber, zakar dan ba’al, ini semua digunakan dalam ulangan yang secara khusus. Istilah is ini tidak termasuk teologis tetapi dugunakan berbeda-beda untuk perorangan dan membedakan laki-laki dan perempuan (25:5, 4:16). Istilah nephes paling sering menjadi peyunjuk atau keterangan untuk orang itu sendiri (4:9, 10:22, 13:7, 24:6-7, 27:25). Istilah leb “hati” dalam watak manusia terletak bidang keinginan dan jauh lebih penting lagi keputusan-keputusan dari kehendak. Hati adalah pusat kehidupan perorangan: diri pribadi yang mempertimbangkan, menanggapi, mengambil keputusan. Istilah Ruah adalah angin atau napas jadi ruah adalah napas yang Tuhan berikan kepada umat manusia Yes. 42:5.[6] Janji merupakan bentuk raja vasal adalah jelas, seperti dilihat melalui analisis perjanjian di Sinai (Kel. 19:4-6).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Yang dapat kelompok simpulkan bahwa tema yang dominan ialah tentang “perjanjian” karena kami melihat bahwa dalam kitab ulangan ini mengingat kembali mengenai perjanjian dan hukum-hukum Allah dengan musa. Oleh sebab itu musa mengulang kembali perjanjian Allah dengan bangsa Israel yang tidak taat pada hukum-hukumNya, maka dari itu Allah mengutus musa untuk mengingat kembali negeri perjanjian yang akan di duduki oleh bangsa Israel. Sehingga kasih Allah menyertai mereka itu sangat terbukti bahwa perlindungan Allah atas bangsa Israel.
0 Response to "TEOLOGI KITAB ULANGAN// PENGULANGAN KEMBALI PERJALANAN MUSA"
Posting Komentar